KUA KECAMATAN PARONGPONG KABUPATEN BANDUNG BARAT, Ikhlas Beramal Dalam Melayani Umat

Rabu, 18 November 2015

IKRAR WAKAF DI KANTOR KUA PARONGPONG

Oleh : Witarna

Kantor Urusan Agama atau KUA bukanlah merupakan kantor pemerintahan yang hanya bergerak dalam visi dan misi yang berkaitan dengan pernikahan saja. Karena KUA juga melayani berbagai hal lain yang berkaitan dengan bidang keagamaan seperti Kemasjidan, Penerangan Islam, Zawaibsos, Perwakafan, Haji, dan lain sebagainya. Untuk itu, adalah sesuatu hal yang sangat wajar dan merupakan bagian dari Tupoksi yang ada bagi KUA untuk melaksanakan bidang Perwakafan

Demikan pula dengan KUA Parongpong dimana Ikrar wakaf dilaksanakan langsung oleh yang bersangkutan antara Wakif dengan Nadzir dengan dihadiri oleh saksi dan Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ).

Dengan demikian legalitas perwakafan bisa lebih diawasi dan lebih efektif dengan adanya bukti foto dan lampiran berkas perwakafan lainnya.

Oleh karena hal tersebut, maka Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) menghimbau bahkan menekankan dengan sangat kepada setiap Wakif dan Nadzir serta saksi untuk hadir dalam Ikrar wakaf yang dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Parongpong setiap pembuatan Akta Ikrar wakaf
 


















 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar