Kantor Urusan
Agama atau KUA bukanlah merupakan kantor pemerintahan yang hanya bergerak dalam
visi dan misi yang berkaitan dengan pernikahan saja. Karena KUA juga melayani
berbagai hal lain yang berkaitan dengan bidang keagamaan seperti Kemasjidan,
Penerangan Islam, Zawaibsos, Perwakafan, Haji, dan lain sebagainya. Untuk itu, adalah
sesuatu hal yang sangat wajar dan merupakan bagian dari Tupoksi yang ada bagi
KUA untuk melaksanakan bidang Perwakafan
Demikan pula
dengan KUA Parongpong dimana Ikrar wakaf dilaksanakan langsung oleh yang
bersangkutan antara Wakif dengan Nadzir dengan dihadiri oleh saksi dan Kepala
KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ).
Dengan demikian
legalitas perwakafan bisa lebih diawasi dan lebih efektif dengan adanya bukti
foto dan lampiran berkas perwakafan lainnya.
Oleh karena hal
tersebut, maka Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW )
menghimbau bahkan menekankan dengan sangat kepada setiap Wakif dan Nadzir serta
saksi untuk hadir dalam Ikrar wakaf yang dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan
Parongpong setiap pembuatan Akta Ikrar wakaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar