PENULIS : W.OPS.SIMKAH
Era kemajuan
teknologi dan globalisasi dimana pun berada pasti akan menjadikan kita ikut
melangkah karena hal tersebut dilakukan sebagai sebuah tuntutan zaman.
Kantor Urusan
Agama Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, sejak bulan Oktober 2014 telah
mulai menerapkan pelaksanaan SIMKAH ( Sistem Informasi Manajemen Nikah ) yang
dalam pelaksanaannya dituntut tertib administrasi yang lebih baik karena data
yang ada dan diinput dalam program simkah di cpu pada computer kantor akan pula
dikirim ke server Bimas Islam Pusat yang merangkum semua data pernikahan dari
setiap propinsi di wilayah Republik Indonesia. Sehingga data validitas akta
nikah bisa dilihat oleh semua pihak di sini.
Hal ini pada
akhirnya memacu semua fihak mulai dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Parongpong beserta Penghulu dan Jajaran staff untuk lebih meningkatkan kinerja
masing-masing dan juga mensosialisasikan PMA No 48 Tahun 2014 tentang biaya
nikah.
Selanjutnya
sebagai hasil dari sosialisasi tersebut maka masyarakat yang pada awal seperti
kebingungan dengan tehnis pendaftaran nikah maka mulai memahami tentang
pendaftaran nikah dan jumlah pendaftar nikah/ catin semakin banyak yang
melakukan pendaftaran langsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong.
Menyikapi hal
tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong Hendi Suhendi S.Ag, MM
mengatakan bahwa meningkatnya jumlah calon pengantin yang melakukan pendaftaran
nikah secara langsung di kator KUA Kecamatan Parongpong disebabkan sudah
tersosialisasinya PP 48 / 2014 oleh KUA Parongpong baik secara langsung maupun
melalui media, progress peningkatan catin yang mndaftar langsung ke kantor KUA
adalah merupakan bukti bahwa masyarakat sudah menerima informasi tentang PP
48/2014 baik secara langsung maupun mengakses dari media, dan ini adalah hal
positif dalam rangka keakuratan data karena petugas KUA dapat langsung
Memvalidasi data kepada yang bersangkutan
Sedangkan
Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong dalam hal ini Drs Asep
Kusnadi mengatakan bahwa beliau menyambut gembira kepada calon mempelai atau
masyarakat yang dating untuk melaksanakan pendaftaran nikah langsung ke kantor
KUA yang jelas meringankan tugas kinerja penghulu dalam rangka pemeriksaan data
catin dan pencatatan nikah dimana penghulu bisa langsung berhadapan dan
berkomunikasi dengan calon pengantin. Dengan lahirnya PP 48/2014 akurasi data
catin bisa lebih validatif dan terhindar dari kesalahan-kesalahan pengisian data yang sering terjadi.
Hal senada juga
diungkapkan oleh Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong dalam hal ini
Drs Wawan ridwan, beliau menyampaikan bahwa dengan banyaknya catin yang dating ke
KUA baik secara langsung atau pun diantara oleh Petugas P3n, maka hal tersebut
membuat fihak kantor KUA bisa berkomunikasi secara langsung sehingga akurasi
data bisa lebih tervalidasi dan menghindarkan kesalahan cetak pada buku nikah
dan hal tersebut juga merupakan sisi baik dari segi finansial masyarakat umum
karena menghindarkan masyarakat dari biaya pencatatan nikah yang membengkak.
Maka dengan
demikian nyatalah sudah bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong sampai
saat ini selalu berusaha meningkatkan kinerja dan eksistensinya baik secara
langsung melalui peran serta dalam pelayanan public secara langsung atau pun
pelayanan public melalui teknologi, sehingga diharapkan ke depan setiap anggota
masyarakat bisa mengakses data secara akurat dan baik tanpa dihalangi jarak dan
waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar