KUA KECAMATAN PARONGPONG KABUPATEN BANDUNG BARAT, Ikhlas Beramal Dalam Melayani Umat

Kamis, 03 Desember 2015

RAPAT DINAS TETAP KUA KECAMATAN PARONGPONG

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KUA sebagai koordinator kegiatan keagamaan yang membawahi P3N dan PAI-NP maka pada hari Jum'at tgl 04 Desember dilaksanakan kegiatan Rapat dinas tetap yang langsung dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Parongpong
setelah acara dibuka oleh Penamas Kecamatan Parongpong maka dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala KUA Parongpong yang menyampaikan hal-hal berikut ;

1. bahwa alur pernikahan harus sesuai dengan Standar Operasional yang telah dicanangkan oleh Kementerian Agama
2. Pengeluaran duplikat Buku Nikah harus disesuaikan dengan alasan duplikasi
    a. jika hilang haruslah menyertakan surat kehilangan dari Kepolisian setempat
    b. jika rusak maka buku nikah yang rusak harus dibawa ke KUA
3. Kepada segenap PAI-NP dan P3N diharapkan menyampaikan informasi tentang pernikahan dengan terbuka kepada masyarakat
4. Kepada segenap PAI-NP dan P3N  diharapkan membantu masyarakat yang akan mengurusi perwakafan dan jika seandainya ada yang belum terselesaikan harap diselesaikan dengan tetap menempuh prosedur dan ketentuan yang berlaku
5. Dikarenakan Parongpong adalah wilayah yang heterogen, diharapkan lebih aktif untuk memupuk semangat kebersamaan dan menjaga stabilitas keamanan.
6. Kepada segenap P3N yang telah masuk dalam daftar kategori CPNS K2, diharapkan untuk tidak terjebak jika seandainya ada yang mengiming imingi untuk mempermudah proses pengangkatan PNS dari siapa pun
7. Kepada segenap PAI-NP dan P3N  diminta untuk melakukan identifikasi sertifikasi Pangan Halal

Selanjutnya Penamas KUA, Komariah Badriah S.Ag, menyampaikan

1. adanya format yang berbeda dalam laporan kepenyuluhan dari tahun sebelumnya
2. Jenis laporan ada 2 jenis laporan
    - Laporan bimbingan/ penyuluhan
    - Laporan konsultasi -binaan dua arah
3. Bahan laporan :
    - Rencana Kegiatan Operasional
    - Jadwal kegiatan
    - Buku catatan harian
4. Jenis Laporan
    - Laporan Mingguan
    - Laporan Bulanan
    - Data sasaran 2 kali per tahun
       = Data Penduduk
       = Data Penduduk berdasar agama
       = Data Sarana Ibadah
       = Data MT
       = Data MTQ
       = Data Lembaga Dakwah
5. Dimohon kepada Kepada segenap PAI-NP dan P3N  untuk melakukan pendidikan pada binaan agar muncul bibit-bibit baru Qari' Qari'ah
6. Harap diperhatikan tentang Laporan, baik mingguan,bulanan, atau pun tahunan
7. Kepada segenap PAI-NP harap dipersiapkan untuk seleksi ulang PAI-NP 2016






Rabu, 18 November 2015

RADINTAP OKTOBER 2015 KUA PARONGPONG


                By : Witarna

Radintap atau Rapat Dinas tetap di lingkungan KUA Parongpong untuk bulan Oktober 2015 dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2015. Dimana dalam Radintap kali ini ada suasana yang berbeda karena dalam Radintap kali ini dihadiri oleh P3N dan segenap PAI Non PNS beserta Staff di KUA Kecamatan Parongpong dengan Moderator oleh Komariah Badriah S.Ag, selaku Penamas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kec. Parongpong, Bapak Hendi Suhendi S.Ag, MM

Dalam kesempatan ini Kepala KUA Kec. Parongpong meminta segenap P3N serta PAI Non PNS sebagai bagian dari garda terdepan di tubuh KUA untuk senantiasa mengedepankan moralitas dan etos kerja di lingkungan Kemenag karena sebagai sebuah bdan Pemerintah yang bertugas dalam ruang lingkup keagamaan maka sorotan masyarakat luas aka lebih terfokus dari pada Badan Pemerintahan lainnya.

Selain hal tersebut beliau juga meminta kepada segenap P3N dan segenap PAI Non PNS beserta Staff di KUA Kecamatan Parongpong untuk memberikan perhatian yang lebih khusus dalam masalah perwakafan agar tidak terjadi miss administration yang pada akhirnya memicu konflik berkepanjangan yang melibatkan unsur KUA dan jajarannya.

Kemudian dalam hal pernikahan dan pelaksanaannya, baik yang berkaitan dengan biaya administrasi atau pelayanan lainnya beliau berharap adanya unsur keterbukaan di setiap jajaran P3N dan segenap PAI Non PNS beserta Staff di KUA Kecamatan Parongpong dalam penjelasan Peraturan Perundang – undangan sebagaimana diatur dalam PP No 48 tahun 2014 dan PP No 19 tahun 2015.

Selanjutnya bersama Penamas beliau berpesan kepada segenap PAI Non PNS untuk tidak berkecil hati walaupun dalam kesempatan sebelumnya bahwa PAI Non PNS tidak tercantum dalam lajur K2 CPNS, namun kesempatan selalu ada. Tetaplah berpandangan baik dan bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan Tupoksinya masing – masing


 

IKRAR WAKAF DI KANTOR KUA PARONGPONG

Oleh : Witarna

Kantor Urusan Agama atau KUA bukanlah merupakan kantor pemerintahan yang hanya bergerak dalam visi dan misi yang berkaitan dengan pernikahan saja. Karena KUA juga melayani berbagai hal lain yang berkaitan dengan bidang keagamaan seperti Kemasjidan, Penerangan Islam, Zawaibsos, Perwakafan, Haji, dan lain sebagainya. Untuk itu, adalah sesuatu hal yang sangat wajar dan merupakan bagian dari Tupoksi yang ada bagi KUA untuk melaksanakan bidang Perwakafan

Demikan pula dengan KUA Parongpong dimana Ikrar wakaf dilaksanakan langsung oleh yang bersangkutan antara Wakif dengan Nadzir dengan dihadiri oleh saksi dan Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ).

Dengan demikian legalitas perwakafan bisa lebih diawasi dan lebih efektif dengan adanya bukti foto dan lampiran berkas perwakafan lainnya.

Oleh karena hal tersebut, maka Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) menghimbau bahkan menekankan dengan sangat kepada setiap Wakif dan Nadzir serta saksi untuk hadir dalam Ikrar wakaf yang dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Parongpong setiap pembuatan Akta Ikrar wakaf
 


















 

Rabu, 02 September 2015

SIMKAH DAN DAFTAR NIKAH LANGSUNG KE KUA


PENULIS : W.OPS.SIMKAH

Era kemajuan teknologi dan globalisasi dimana pun berada pasti akan menjadikan kita ikut melangkah karena hal tersebut dilakukan sebagai sebuah tuntutan zaman.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, sejak bulan Oktober 2014 telah mulai menerapkan pelaksanaan SIMKAH ( Sistem Informasi Manajemen Nikah ) yang dalam pelaksanaannya dituntut tertib administrasi yang lebih baik karena data yang ada dan diinput dalam program simkah di cpu pada computer kantor akan pula dikirim ke server Bimas Islam Pusat yang merangkum semua data pernikahan dari setiap propinsi di wilayah Republik Indonesia. Sehingga data validitas akta nikah bisa dilihat oleh semua pihak di sini.
Hal ini pada akhirnya memacu semua fihak mulai dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong beserta Penghulu dan Jajaran staff untuk lebih meningkatkan kinerja masing-masing dan juga mensosialisasikan PMA No 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah.
Selanjutnya sebagai hasil dari sosialisasi tersebut maka masyarakat yang pada awal seperti kebingungan dengan tehnis pendaftaran nikah maka mulai memahami tentang pendaftaran nikah dan jumlah pendaftar nikah/ catin semakin banyak yang melakukan pendaftaran langsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong Hendi Suhendi S.Ag, MM mengatakan bahwa meningkatnya jumlah calon pengantin yang melakukan pendaftaran nikah secara langsung di kator KUA Kecamatan Parongpong disebabkan sudah tersosialisasinya PP 48 / 2014 oleh KUA Parongpong baik secara langsung maupun melalui media, progress peningkatan catin yang mndaftar langsung ke kantor KUA adalah merupakan bukti bahwa masyarakat sudah menerima informasi tentang PP 48/2014 baik secara langsung maupun mengakses dari media, dan ini adalah hal positif dalam rangka keakuratan data karena petugas KUA dapat langsung Memvalidasi data kepada yang bersangkutan
Sedangkan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong dalam hal ini Drs Asep Kusnadi mengatakan bahwa beliau menyambut gembira kepada calon mempelai atau masyarakat yang dating untuk melaksanakan pendaftaran nikah langsung ke kantor KUA yang jelas meringankan tugas kinerja penghulu dalam rangka pemeriksaan data catin dan pencatatan nikah dimana penghulu bisa langsung berhadapan dan berkomunikasi dengan calon pengantin. Dengan lahirnya PP 48/2014 akurasi data catin bisa lebih validatif dan terhindar dari kesalahan-kesalahan  pengisian data yang sering terjadi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong dalam hal ini Drs Wawan ridwan, beliau menyampaikan bahwa dengan banyaknya catin yang dating ke KUA baik secara langsung atau pun diantara oleh Petugas P3n, maka hal tersebut membuat fihak kantor KUA bisa berkomunikasi secara langsung sehingga akurasi data bisa lebih tervalidasi dan menghindarkan kesalahan cetak pada buku nikah dan hal tersebut juga merupakan sisi baik dari segi finansial masyarakat umum karena menghindarkan masyarakat dari biaya pencatatan nikah yang membengkak.
Maka dengan demikian nyatalah sudah bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong sampai saat ini selalu berusaha meningkatkan kinerja dan eksistensinya baik secara langsung melalui peran serta dalam pelayanan public secara langsung atau pun pelayanan public melalui teknologi, sehingga diharapkan ke depan setiap anggota masyarakat bisa mengakses data secara akurat dan baik tanpa dihalangi jarak dan waktu.

Rabu, 11 Maret 2015

SUSUNAN PENGURUS BP4 KECAMATAN PARONGPONG 2020 - 2025

UNDANG - UNDANG NO 1 TH 1974 TENTANG PERKAWINAN

01. KEPALA KUA/ PPN

NAMA                        :HENDI SUHENDI S.Ag, MM
TTL                             : BANDUNG, 08-05-1973
NIK                              :197305082005011002
JABATAN                   ; KEPALA KUA/ PPN
PANGKAT                  ; PENATA / IIIc
ALAMAT                    ; PADALARANG

02. PENGHULU

NAMA                                       : DRS. ASEP KUSNADI
TTL                                            : BANDUNG, 23-07-1961
NIP                                             : 196107231988031002
JABATAN                                  : PENGHULU MUDA
PANGKAT                                  : PENATA TINGKAT I / IIId
ALAMAT                                    : JL. PESANTREN, CIBABAT - CIMAHI UTARA

03. PENGHULU

NAMA                 : DRS. WAWAN RIDWAN
TTL                      : BANDUNG, 13-04-1964
NIP                       : 196404131992031002
JABATAN             : PENGHULU MUDA
KEPANGKATAN : PENATA TK I/ IIId
ALAMAT             : JL. JEND. SUDIRMAN, KOTA BANDUNG

04. PENGHULU

NAMA                        : CECEP DS, S.Ag
TTL                             : BANDUNG,31-09-1958
NIK                              :195810311994031002
JABATAN                   ;PENGHULU PERTAMA
PANGKAT                  : PENATA MUDA TK. I/ IIIb
ALAMAT                    ; KP. PARONGPONG, DS. KARYAWANGI KEC. PARONGPONG

05. STAFF KUA



NAMA                        :SURANTO
TTL                             : BANTUL, 18-03-1964
NIK                              :196403181988031006
JABATAN                   ; STAFF PELAKSANA
PANGKAT                  ; PENATA MUDA TK. I/ IIIb
ALAMAT                    ;CIBABAT, CIMAHI UTARA

06. STAFF KUA

NAMA                            : AGUS MULYADI
TTL                                 : BANDUNG, 17-08-1970
NIK                                 : 197008171993031007
JABATAN                       : STAFF PELAKSANA
PANGKAT                      : PENATA MADU TK I/ IIIb
ALAMAT                        : JL. CIWARUGA, PARONGPONG

07. PENGAWAS

NAMA                        : IYOD SIROJUDIN S.Pd.I
TTL                             : BANDUNG, 09-07-1957
NIK                              :195707091982031002
JABATAN                   ; PENGAWAS
PANGKAT                  : PEMBINA / IVa
ALAMAT                    ; BANDUNG

08. PENAMAS

NAMA                        : KOMARIAH BADRIAH S.Ag
TTL                             : BANDUNG, 14-031978
NIK                              :197803142005012003
JABATAN                   ; PENAMAS
PANGKAT                  : PENATA MUDA TK.I / III a
ALAMAT                    ; LEMBANG

Selasa, 10 Maret 2015

09. HONORER



NAMA                        : WITARNA
TTL                             : BANDUNG, 25-05-1976
NIK                              : -
JABATAN                   ; OPERATOR SIMKAH
ALAMAT                    ; KP. PARONGPONG, DS. KARYAWANGI KEC. PARONGPONG