Rabu, 31 Oktober 2018
Minggu, 06 Maret 2016
RADINTAP KEPALA KUA BESERTA P3N DAN PAI NON PNS KECAMATAN PARONGPONG
Kesempatan Radintap tahun 2016 dilaksanakan pada 07 Maret 2016 dihadiri oleh Kepala KUA, Penghulu, Staff, dan Penyuluh beserta Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) dan Penyuluh Agama Islam Non PNS ( PAI NP ) dan dibuka oleh Komariah Badriah S.Ag, selaku Penamas KUA Kecamatan Parongpong dimana beliau menyatakan bahwa semoga kehadiran semua dalam kesempatan ini merupakan sebagian dari jihad yang dilaksanakan karena dalam suasana hujan yang deras tentu saja merupakan sebuah usaha besar dalam kehadirannya.
selanjutnya Kepala KUA dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa point :
- P3N dan PAI NP adalah pilar KUA dan Kemenag di masyarakat yang langsung berhadapan dengan masyarakat secara langsung
- Tgl 09 Maret 2016 terjadi gerhana matahari sehingga diharapkan seluruh PAI NP dan P3N bisa menjadi motor penggerak pelaksanaan di masyarakat
- Dalam pelaksanaan nikah mohon para P3N bisa menjaga pakaian dengan lebih baik dan lebih resmi
- Para P3N dan PAI NP diharapkan menjaga moralitas selaku Petugas Kementerian Agama yang secara de jure adalah sebuah kementerian yang dalam tanda kutip merupakan sebuah kementerian yang bergerak dalam bidang keagamaan
kemudian Penamas menambahkan bahwa ;
- Tgl 17 April akan dilaksanakan MTQ diharapkan segenap P3N dan PAI NP memberikan dukungannya.
selanjutnya Kepala KUA dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa point :
- P3N dan PAI NP adalah pilar KUA dan Kemenag di masyarakat yang langsung berhadapan dengan masyarakat secara langsung
- Tgl 09 Maret 2016 terjadi gerhana matahari sehingga diharapkan seluruh PAI NP dan P3N bisa menjadi motor penggerak pelaksanaan di masyarakat
- Dalam pelaksanaan nikah mohon para P3N bisa menjaga pakaian dengan lebih baik dan lebih resmi
- Para P3N dan PAI NP diharapkan menjaga moralitas selaku Petugas Kementerian Agama yang secara de jure adalah sebuah kementerian yang dalam tanda kutip merupakan sebuah kementerian yang bergerak dalam bidang keagamaan
kemudian Penamas menambahkan bahwa ;
- Tgl 17 April akan dilaksanakan MTQ diharapkan segenap P3N dan PAI NP memberikan dukungannya.
Kamis, 03 Desember 2015
RAPAT DINAS TETAP KUA KECAMATAN PARONGPONG
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KUA sebagai koordinator kegiatan keagamaan yang membawahi P3N dan PAI-NP maka pada hari Jum'at tgl 04 Desember dilaksanakan kegiatan Rapat dinas tetap yang langsung dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Parongpong
setelah acara dibuka oleh Penamas Kecamatan Parongpong maka dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala KUA Parongpong yang menyampaikan hal-hal berikut ;
1. bahwa alur pernikahan harus sesuai dengan Standar Operasional yang telah dicanangkan oleh Kementerian Agama
2. Pengeluaran duplikat Buku Nikah harus disesuaikan dengan alasan duplikasi
a. jika hilang haruslah menyertakan surat kehilangan dari Kepolisian setempat
b. jika rusak maka buku nikah yang rusak harus dibawa ke KUA
3. Kepada segenap PAI-NP dan P3N diharapkan menyampaikan informasi tentang pernikahan dengan terbuka kepada masyarakat
4. Kepada segenap PAI-NP dan P3N diharapkan membantu masyarakat yang akan mengurusi perwakafan dan jika seandainya ada yang belum terselesaikan harap diselesaikan dengan tetap menempuh prosedur dan ketentuan yang berlaku
5. Dikarenakan Parongpong adalah wilayah yang heterogen, diharapkan lebih aktif untuk memupuk semangat kebersamaan dan menjaga stabilitas keamanan.
6. Kepada segenap P3N yang telah masuk dalam daftar kategori CPNS K2, diharapkan untuk tidak terjebak jika seandainya ada yang mengiming imingi untuk mempermudah proses pengangkatan PNS dari siapa pun
7. Kepada segenap PAI-NP dan P3N diminta untuk melakukan identifikasi sertifikasi Pangan Halal
Selanjutnya Penamas KUA, Komariah Badriah S.Ag, menyampaikan
1. adanya format yang berbeda dalam laporan kepenyuluhan dari tahun sebelumnya
2. Jenis laporan ada 2 jenis laporan
- Laporan bimbingan/ penyuluhan
- Laporan konsultasi -binaan dua arah
3. Bahan laporan :
- Rencana Kegiatan Operasional
- Jadwal kegiatan
- Buku catatan harian
4. Jenis Laporan
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Data sasaran 2 kali per tahun
= Data Penduduk
= Data Penduduk berdasar agama
= Data Sarana Ibadah
= Data MT
= Data MTQ
= Data Lembaga Dakwah
5. Dimohon kepada Kepada segenap PAI-NP dan P3N untuk melakukan pendidikan pada binaan agar muncul bibit-bibit baru Qari' Qari'ah
6. Harap diperhatikan tentang Laporan, baik mingguan,bulanan, atau pun tahunan
7. Kepada segenap PAI-NP harap dipersiapkan untuk seleksi ulang PAI-NP 2016
setelah acara dibuka oleh Penamas Kecamatan Parongpong maka dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala KUA Parongpong yang menyampaikan hal-hal berikut ;
1. bahwa alur pernikahan harus sesuai dengan Standar Operasional yang telah dicanangkan oleh Kementerian Agama
2. Pengeluaran duplikat Buku Nikah harus disesuaikan dengan alasan duplikasi
a. jika hilang haruslah menyertakan surat kehilangan dari Kepolisian setempat
b. jika rusak maka buku nikah yang rusak harus dibawa ke KUA
3. Kepada segenap PAI-NP dan P3N diharapkan menyampaikan informasi tentang pernikahan dengan terbuka kepada masyarakat
4. Kepada segenap PAI-NP dan P3N diharapkan membantu masyarakat yang akan mengurusi perwakafan dan jika seandainya ada yang belum terselesaikan harap diselesaikan dengan tetap menempuh prosedur dan ketentuan yang berlaku
5. Dikarenakan Parongpong adalah wilayah yang heterogen, diharapkan lebih aktif untuk memupuk semangat kebersamaan dan menjaga stabilitas keamanan.
6. Kepada segenap P3N yang telah masuk dalam daftar kategori CPNS K2, diharapkan untuk tidak terjebak jika seandainya ada yang mengiming imingi untuk mempermudah proses pengangkatan PNS dari siapa pun
7. Kepada segenap PAI-NP dan P3N diminta untuk melakukan identifikasi sertifikasi Pangan Halal
Selanjutnya Penamas KUA, Komariah Badriah S.Ag, menyampaikan
1. adanya format yang berbeda dalam laporan kepenyuluhan dari tahun sebelumnya
2. Jenis laporan ada 2 jenis laporan
- Laporan bimbingan/ penyuluhan
- Laporan konsultasi -binaan dua arah
3. Bahan laporan :
- Rencana Kegiatan Operasional
- Jadwal kegiatan
- Buku catatan harian
4. Jenis Laporan
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Data sasaran 2 kali per tahun
= Data Penduduk
= Data Penduduk berdasar agama
= Data Sarana Ibadah
= Data MT
= Data MTQ
= Data Lembaga Dakwah
5. Dimohon kepada Kepada segenap PAI-NP dan P3N untuk melakukan pendidikan pada binaan agar muncul bibit-bibit baru Qari' Qari'ah
6. Harap diperhatikan tentang Laporan, baik mingguan,bulanan, atau pun tahunan
7. Kepada segenap PAI-NP harap dipersiapkan untuk seleksi ulang PAI-NP 2016
Rabu, 18 November 2015
RADINTAP OKTOBER 2015 KUA PARONGPONG
By
: Witarna
Radintap atau Rapat Dinas tetap
di lingkungan KUA Parongpong untuk bulan Oktober 2015 dilaksanakan pada tanggal
27 Oktober 2015. Dimana dalam Radintap kali ini ada suasana yang berbeda karena
dalam Radintap kali ini dihadiri oleh P3N dan segenap PAI Non PNS beserta Staff
di KUA Kecamatan Parongpong dengan Moderator oleh Komariah Badriah S.Ag, selaku
Penamas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong dan dipimpin langsung oleh
Kepala KUA Kec. Parongpong, Bapak Hendi Suhendi S.Ag, MM
Dalam kesempatan ini Kepala KUA
Kec. Parongpong meminta segenap P3N serta PAI Non PNS sebagai bagian dari garda
terdepan di tubuh KUA untuk senantiasa mengedepankan moralitas dan etos kerja
di lingkungan Kemenag karena sebagai sebuah bdan Pemerintah yang bertugas dalam
ruang lingkup keagamaan maka sorotan masyarakat luas aka lebih terfokus dari
pada Badan Pemerintahan lainnya.
Selain hal tersebut beliau juga
meminta kepada segenap P3N dan segenap PAI Non PNS beserta Staff di KUA
Kecamatan Parongpong untuk memberikan perhatian yang lebih khusus dalam masalah
perwakafan agar tidak terjadi miss administration yang pada akhirnya memicu
konflik berkepanjangan yang melibatkan unsur KUA dan jajarannya.
Kemudian dalam hal pernikahan dan
pelaksanaannya, baik yang berkaitan dengan biaya administrasi atau pelayanan
lainnya beliau berharap adanya unsur keterbukaan di setiap jajaran P3N dan
segenap PAI Non PNS beserta Staff di KUA Kecamatan Parongpong dalam penjelasan
Peraturan Perundang – undangan sebagaimana diatur dalam PP No 48 tahun 2014 dan
PP No 19 tahun 2015.
Selanjutnya bersama Penamas
beliau berpesan kepada segenap PAI Non PNS untuk tidak berkecil hati walaupun
dalam kesempatan sebelumnya bahwa PAI Non PNS tidak tercantum dalam lajur K2
CPNS, namun kesempatan selalu ada. Tetaplah berpandangan baik dan bekerja
sebaik-baiknya sesuai dengan Tupoksinya masing – masing
IKRAR WAKAF DI KANTOR KUA PARONGPONG
Oleh : Witarna
Kantor Urusan
Agama atau KUA bukanlah merupakan kantor pemerintahan yang hanya bergerak dalam
visi dan misi yang berkaitan dengan pernikahan saja. Karena KUA juga melayani
berbagai hal lain yang berkaitan dengan bidang keagamaan seperti Kemasjidan,
Penerangan Islam, Zawaibsos, Perwakafan, Haji, dan lain sebagainya. Untuk itu, adalah
sesuatu hal yang sangat wajar dan merupakan bagian dari Tupoksi yang ada bagi
KUA untuk melaksanakan bidang Perwakafan
Demikan pula
dengan KUA Parongpong dimana Ikrar wakaf dilaksanakan langsung oleh yang
bersangkutan antara Wakif dengan Nadzir dengan dihadiri oleh saksi dan Kepala
KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ).
Dengan demikian
legalitas perwakafan bisa lebih diawasi dan lebih efektif dengan adanya bukti
foto dan lampiran berkas perwakafan lainnya.
Oleh karena hal
tersebut, maka Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW )
menghimbau bahkan menekankan dengan sangat kepada setiap Wakif dan Nadzir serta
saksi untuk hadir dalam Ikrar wakaf yang dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan
Parongpong setiap pembuatan Akta Ikrar wakaf
Rabu, 02 September 2015
SIMKAH DAN DAFTAR NIKAH LANGSUNG KE KUA
PENULIS : W.OPS.SIMKAH
Era kemajuan
teknologi dan globalisasi dimana pun berada pasti akan menjadikan kita ikut
melangkah karena hal tersebut dilakukan sebagai sebuah tuntutan zaman.
Kantor Urusan
Agama Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, sejak bulan Oktober 2014 telah
mulai menerapkan pelaksanaan SIMKAH ( Sistem Informasi Manajemen Nikah ) yang
dalam pelaksanaannya dituntut tertib administrasi yang lebih baik karena data
yang ada dan diinput dalam program simkah di cpu pada computer kantor akan pula
dikirim ke server Bimas Islam Pusat yang merangkum semua data pernikahan dari
setiap propinsi di wilayah Republik Indonesia. Sehingga data validitas akta
nikah bisa dilihat oleh semua pihak di sini.
Hal ini pada
akhirnya memacu semua fihak mulai dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Parongpong beserta Penghulu dan Jajaran staff untuk lebih meningkatkan kinerja
masing-masing dan juga mensosialisasikan PMA No 48 Tahun 2014 tentang biaya
nikah.
Selanjutnya
sebagai hasil dari sosialisasi tersebut maka masyarakat yang pada awal seperti
kebingungan dengan tehnis pendaftaran nikah maka mulai memahami tentang
pendaftaran nikah dan jumlah pendaftar nikah/ catin semakin banyak yang
melakukan pendaftaran langsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong.
Menyikapi hal
tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong Hendi Suhendi S.Ag, MM
mengatakan bahwa meningkatnya jumlah calon pengantin yang melakukan pendaftaran
nikah secara langsung di kator KUA Kecamatan Parongpong disebabkan sudah
tersosialisasinya PP 48 / 2014 oleh KUA Parongpong baik secara langsung maupun
melalui media, progress peningkatan catin yang mndaftar langsung ke kantor KUA
adalah merupakan bukti bahwa masyarakat sudah menerima informasi tentang PP
48/2014 baik secara langsung maupun mengakses dari media, dan ini adalah hal
positif dalam rangka keakuratan data karena petugas KUA dapat langsung
Memvalidasi data kepada yang bersangkutan
Sedangkan
Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong dalam hal ini Drs Asep
Kusnadi mengatakan bahwa beliau menyambut gembira kepada calon mempelai atau
masyarakat yang dating untuk melaksanakan pendaftaran nikah langsung ke kantor
KUA yang jelas meringankan tugas kinerja penghulu dalam rangka pemeriksaan data
catin dan pencatatan nikah dimana penghulu bisa langsung berhadapan dan
berkomunikasi dengan calon pengantin. Dengan lahirnya PP 48/2014 akurasi data
catin bisa lebih validatif dan terhindar dari kesalahan-kesalahan pengisian data yang sering terjadi.
Hal senada juga
diungkapkan oleh Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong dalam hal ini
Drs Wawan ridwan, beliau menyampaikan bahwa dengan banyaknya catin yang dating ke
KUA baik secara langsung atau pun diantara oleh Petugas P3n, maka hal tersebut
membuat fihak kantor KUA bisa berkomunikasi secara langsung sehingga akurasi
data bisa lebih tervalidasi dan menghindarkan kesalahan cetak pada buku nikah
dan hal tersebut juga merupakan sisi baik dari segi finansial masyarakat umum
karena menghindarkan masyarakat dari biaya pencatatan nikah yang membengkak.
Maka dengan
demikian nyatalah sudah bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong sampai
saat ini selalu berusaha meningkatkan kinerja dan eksistensinya baik secara
langsung melalui peran serta dalam pelayanan public secara langsung atau pun
pelayanan public melalui teknologi, sehingga diharapkan ke depan setiap anggota
masyarakat bisa mengakses data secara akurat dan baik tanpa dihalangi jarak dan
waktu.
Senin, 31 Agustus 2015
Selasa, 25 Agustus 2015
Minggu, 23 Agustus 2015
Rabu, 11 Maret 2015
01. KEPALA KUA/ PPN
02. PENGHULU
03. PENGHULU
NAMA : DRS. WAWAN RIDWAN
TTL : BANDUNG, 13-04-1964
NIP : 196404131992031002
JABATAN : PENGHULU MUDA
KEPANGKATAN : PENATA TK I/ IIId
ALAMAT : JL. JEND. SUDIRMAN, KOTA BANDUNG
TTL : BANDUNG, 13-04-1964
NIP : 196404131992031002
JABATAN : PENGHULU MUDA
KEPANGKATAN : PENATA TK I/ IIId
ALAMAT : JL. JEND. SUDIRMAN, KOTA BANDUNG
04. PENGHULU
NAMA : CECEP DS, S.Ag
TTL : BANDUNG,31-09-1958
NIK :195810311994031002
JABATAN ;PENGHULU PERTAMA
PANGKAT : PENATA MUDA TK. I/ IIIb
ALAMAT ; KP. PARONGPONG, DS. KARYAWANGI KEC. PARONGPONG
TTL : BANDUNG,31-09-1958
NIK :195810311994031002
JABATAN ;PENGHULU PERTAMA
PANGKAT : PENATA MUDA TK. I/ IIIb
ALAMAT ; KP. PARONGPONG, DS. KARYAWANGI KEC. PARONGPONG
05. STAFF KUA
NAMA :SURANTO
TTL : BANTUL, 18-03-1964
NIK :196403181988031006
JABATAN ; STAFF PELAKSANA
PANGKAT ; PENATA MUDA TK. I/ IIIb
ALAMAT ;CIBABAT, CIMAHI UTARA
06. STAFF KUA
NAMA : AGUS MULYADI
TTL : BANDUNG, 17-08-1970
NIK : 197008171993031007
JABATAN : STAFF PELAKSANA
PANGKAT : PENATA MADU TK I/ IIIb
ALAMAT : JL. CIWARUGA, PARONGPONG
TTL : BANDUNG, 17-08-1970
NIK : 197008171993031007
JABATAN : STAFF PELAKSANA
PANGKAT : PENATA MADU TK I/ IIIb
ALAMAT : JL. CIWARUGA, PARONGPONG
07. PENGAWAS
NAMA : IYOD SIROJUDIN S.Pd.I
TTL : BANDUNG, 09-07-1957
NIK :195707091982031002
JABATAN ; PENGAWAS
PANGKAT : PEMBINA / IVa
ALAMAT ; BANDUNG
TTL : BANDUNG, 09-07-1957
NIK :195707091982031002
JABATAN ; PENGAWAS
PANGKAT : PEMBINA / IVa
ALAMAT ; BANDUNG
08. PENAMAS
NAMA : KOMARIAH BADRIAH S.Ag
TTL : BANDUNG, 14-031978
NIK :197803142005012003
JABATAN ; PENAMAS
PANGKAT : PENATA MUDA TK.I / III a
ALAMAT ; LEMBANG
TTL : BANDUNG, 14-031978
NIK :197803142005012003
JABATAN ; PENAMAS
PANGKAT : PENATA MUDA TK.I / III a
ALAMAT ; LEMBANG
Selasa, 10 Maret 2015
09. HONORER
NAMA : WITARNA
TTL : BANDUNG, 25-05-1976
NIK : -
JABATAN ; OPERATOR SIMKAH
ALAMAT ; KP. PARONGPONG, DS. KARYAWANGI KEC. PARONGPONG
Langganan:
Postingan (Atom)