KUA KECAMATAN PARONGPONG KABUPATEN BANDUNG BARAT, Ikhlas Beramal Dalam Melayani Umat

Rabu, 02 September 2015

SIMKAH DAN DAFTAR NIKAH LANGSUNG KE KUA


PENULIS : W.OPS.SIMKAH

Era kemajuan teknologi dan globalisasi dimana pun berada pasti akan menjadikan kita ikut melangkah karena hal tersebut dilakukan sebagai sebuah tuntutan zaman.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, sejak bulan Oktober 2014 telah mulai menerapkan pelaksanaan SIMKAH ( Sistem Informasi Manajemen Nikah ) yang dalam pelaksanaannya dituntut tertib administrasi yang lebih baik karena data yang ada dan diinput dalam program simkah di cpu pada computer kantor akan pula dikirim ke server Bimas Islam Pusat yang merangkum semua data pernikahan dari setiap propinsi di wilayah Republik Indonesia. Sehingga data validitas akta nikah bisa dilihat oleh semua pihak di sini.
Hal ini pada akhirnya memacu semua fihak mulai dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong beserta Penghulu dan Jajaran staff untuk lebih meningkatkan kinerja masing-masing dan juga mensosialisasikan PMA No 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah.
Selanjutnya sebagai hasil dari sosialisasi tersebut maka masyarakat yang pada awal seperti kebingungan dengan tehnis pendaftaran nikah maka mulai memahami tentang pendaftaran nikah dan jumlah pendaftar nikah/ catin semakin banyak yang melakukan pendaftaran langsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong Hendi Suhendi S.Ag, MM mengatakan bahwa meningkatnya jumlah calon pengantin yang melakukan pendaftaran nikah secara langsung di kator KUA Kecamatan Parongpong disebabkan sudah tersosialisasinya PP 48 / 2014 oleh KUA Parongpong baik secara langsung maupun melalui media, progress peningkatan catin yang mndaftar langsung ke kantor KUA adalah merupakan bukti bahwa masyarakat sudah menerima informasi tentang PP 48/2014 baik secara langsung maupun mengakses dari media, dan ini adalah hal positif dalam rangka keakuratan data karena petugas KUA dapat langsung Memvalidasi data kepada yang bersangkutan
Sedangkan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong dalam hal ini Drs Asep Kusnadi mengatakan bahwa beliau menyambut gembira kepada calon mempelai atau masyarakat yang dating untuk melaksanakan pendaftaran nikah langsung ke kantor KUA yang jelas meringankan tugas kinerja penghulu dalam rangka pemeriksaan data catin dan pencatatan nikah dimana penghulu bisa langsung berhadapan dan berkomunikasi dengan calon pengantin. Dengan lahirnya PP 48/2014 akurasi data catin bisa lebih validatif dan terhindar dari kesalahan-kesalahan  pengisian data yang sering terjadi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong dalam hal ini Drs Wawan ridwan, beliau menyampaikan bahwa dengan banyaknya catin yang dating ke KUA baik secara langsung atau pun diantara oleh Petugas P3n, maka hal tersebut membuat fihak kantor KUA bisa berkomunikasi secara langsung sehingga akurasi data bisa lebih tervalidasi dan menghindarkan kesalahan cetak pada buku nikah dan hal tersebut juga merupakan sisi baik dari segi finansial masyarakat umum karena menghindarkan masyarakat dari biaya pencatatan nikah yang membengkak.
Maka dengan demikian nyatalah sudah bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong sampai saat ini selalu berusaha meningkatkan kinerja dan eksistensinya baik secara langsung melalui peran serta dalam pelayanan public secara langsung atau pun pelayanan public melalui teknologi, sehingga diharapkan ke depan setiap anggota masyarakat bisa mengakses data secara akurat dan baik tanpa dihalangi jarak dan waktu.