KUA KECAMATAN PARONGPONG KABUPATEN BANDUNG BARAT, Ikhlas Beramal Dalam Melayani Umat

Rabu, 18 November 2015

RADINTAP OKTOBER 2015 KUA PARONGPONG


                By : Witarna

Radintap atau Rapat Dinas tetap di lingkungan KUA Parongpong untuk bulan Oktober 2015 dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2015. Dimana dalam Radintap kali ini ada suasana yang berbeda karena dalam Radintap kali ini dihadiri oleh P3N dan segenap PAI Non PNS beserta Staff di KUA Kecamatan Parongpong dengan Moderator oleh Komariah Badriah S.Ag, selaku Penamas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Parongpong dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kec. Parongpong, Bapak Hendi Suhendi S.Ag, MM

Dalam kesempatan ini Kepala KUA Kec. Parongpong meminta segenap P3N serta PAI Non PNS sebagai bagian dari garda terdepan di tubuh KUA untuk senantiasa mengedepankan moralitas dan etos kerja di lingkungan Kemenag karena sebagai sebuah bdan Pemerintah yang bertugas dalam ruang lingkup keagamaan maka sorotan masyarakat luas aka lebih terfokus dari pada Badan Pemerintahan lainnya.

Selain hal tersebut beliau juga meminta kepada segenap P3N dan segenap PAI Non PNS beserta Staff di KUA Kecamatan Parongpong untuk memberikan perhatian yang lebih khusus dalam masalah perwakafan agar tidak terjadi miss administration yang pada akhirnya memicu konflik berkepanjangan yang melibatkan unsur KUA dan jajarannya.

Kemudian dalam hal pernikahan dan pelaksanaannya, baik yang berkaitan dengan biaya administrasi atau pelayanan lainnya beliau berharap adanya unsur keterbukaan di setiap jajaran P3N dan segenap PAI Non PNS beserta Staff di KUA Kecamatan Parongpong dalam penjelasan Peraturan Perundang – undangan sebagaimana diatur dalam PP No 48 tahun 2014 dan PP No 19 tahun 2015.

Selanjutnya bersama Penamas beliau berpesan kepada segenap PAI Non PNS untuk tidak berkecil hati walaupun dalam kesempatan sebelumnya bahwa PAI Non PNS tidak tercantum dalam lajur K2 CPNS, namun kesempatan selalu ada. Tetaplah berpandangan baik dan bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan Tupoksinya masing – masing


 

IKRAR WAKAF DI KANTOR KUA PARONGPONG

Oleh : Witarna

Kantor Urusan Agama atau KUA bukanlah merupakan kantor pemerintahan yang hanya bergerak dalam visi dan misi yang berkaitan dengan pernikahan saja. Karena KUA juga melayani berbagai hal lain yang berkaitan dengan bidang keagamaan seperti Kemasjidan, Penerangan Islam, Zawaibsos, Perwakafan, Haji, dan lain sebagainya. Untuk itu, adalah sesuatu hal yang sangat wajar dan merupakan bagian dari Tupoksi yang ada bagi KUA untuk melaksanakan bidang Perwakafan

Demikan pula dengan KUA Parongpong dimana Ikrar wakaf dilaksanakan langsung oleh yang bersangkutan antara Wakif dengan Nadzir dengan dihadiri oleh saksi dan Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ).

Dengan demikian legalitas perwakafan bisa lebih diawasi dan lebih efektif dengan adanya bukti foto dan lampiran berkas perwakafan lainnya.

Oleh karena hal tersebut, maka Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) menghimbau bahkan menekankan dengan sangat kepada setiap Wakif dan Nadzir serta saksi untuk hadir dalam Ikrar wakaf yang dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Parongpong setiap pembuatan Akta Ikrar wakaf